SIBERKITA.ID, KOLAKA — Pelarian terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berakhir. Setelah buron selama lebih dari tiga bulan, pria berinisial M.A. (24) diringkus aparat kepolisian pada Sabtu (25/4/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WITA di Kecamatan Wundulako oleh Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Hendra dalam keterangan resmi.
M.A. sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026 terkait kasus penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya Sulton Sulaiman (21), karyawan swasta asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Peristiwa yang merenggut nyawa korban terjadi pada 13 Januari 2026 di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga dipaksa ikut oleh pelaku bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor sambil diancam dengan senjata tajam.
Dalam situasi terdesak, korban berupaya melarikan diri dengan melompat dari kendaraan. Namun, tindakan tersebut justru diikuti aksi kekerasan berulang yang dilakukan pelaku dan rekannya hingga korban mengalami luka serius.
“Korban sempat mendapatkan perawatan medis selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Kasus ini menjadi perhatian kami karena tingkat kekerasannya,” kata Hendra.
Setelah kejadian, korban sempat dievakuasi warga dan menjalani perawatan di RSUD Kolaka. Jenazah kemudian dipulangkan ke Banyuwangi untuk dimakamkan.
Sejak laporan polisi diterima dengan nomor LP/B/06/I/2026/Polsek Pomalaa, aparat melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah saksi diperiksa, lokasi kejadian diamankan, dan pelacakan terhadap pelaku dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil.
Polisi kini membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengejar pihak yang diduga turut terlibat serta melengkapi alat bukti,” ujar Hendra.
Atas perbuatannya, M.A. dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidik juga telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk penahanan dan pemberkasan perkara.
Kepolisian memastikan situasi keamanan selama proses penangkapan hingga penanganan perkara tetap terkendali.(*)


























