Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Kolaka

Tudingan Tak Berdasar, Legal PT TRK Tempuh Jalur Hukum

badge-check


 Achmad Jumades Perbesar

Achmad Jumades

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Legal PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Achmad Jumades angkat bicara atas tudingan yang dinilai tak berdasar, Jumades menilai pernyataan yang mengkaitkan owner PT. TRK harus memiliki dasar dan bukti yang kuat, agar tidak terkesan sebegai dugaan perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik serta memberikan pernyataan bohong (penyebaran hoax).

Langkah upaya hukumpun ditempuh oleh Legal PT. TRK dengan mengadukan pernyataan yang dianggap tak berdasar tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara, kami telah melaporkan atas pernyataan yang tak berdasar tersebut sebagaimana tanda bukti laporan nomor : TBL/108/II/2026/Ditreskrimsus tanggal 2 Februari 2026 atas dugaan perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik serta memberikan pernyataan bohong (penyebaran hoax) sebagaimana ketentuan dalam pasal 27 B Jo. pasal 28 ayat (1) Jo. pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tegas Jumades

“Narasi manajemen PT. Toshida Indonesia yang menyeret nama owner PT. TRK Najamuddin alias Jojon sebagai dalang pengerahan preman untuk menghalangi aktivitas dump truck mitra PT. Toshida Indonesia di jalan hauling diatas IUP PT. Surya Lintas Gemilang (SLG), Pomalaa, Kabupaten Kolaka, itu sangat tidak mendasar,” tegas Jumades saat dihubungi media ini, Selasa (3/2/2026).

Achmad Jumades meminta General Manajer PT. Toshida Indonesia untuk tak sembarang membawa-bawa nama owner PT TRK. Sebab PT. TRK, kata dia, sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT. Toshida Indonesia.

“Bagaimana mungkin mereka mengaitkan aksi premanisme dengan pimpinan PT. TRK. Itu sangat jauh, dan sebuah ilusi yang fana,” beber alumni Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang kepada awak media.

Olehnya itu, Legal PT. TRK menegaskan bahwa langkah upaya hukum yang ditempuh dalam melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta memberikan pernyataan bohong yang menyeret nama owner PT. TRK di Polda Sulawesi Tenggara tersebut bukanlah bentuk permusuhan, melainkan upaya untuk menjaga marwah, kehormatan, nama baik karena telah menyebut nama pribadi owner PT. TRK.,” tutup Jumades (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka