Menu

Mode Gelap
Merawat Harmoni: IPIP dan Masyarakat Adat Komitmen Dukung Investasi Aman, Kondusif, dan Berkelanjutan Raker MRPTNI di Medan: USN Kolaka Berkomitmen Memperkuat Kolaborasi Riset dan Mitigasi Bencana Nasional Kolaborasi PT Vale dan Puskesmas Pomalaa Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Lewat Sosialisasi PHBS di Desa Huko-huko Musrenbang di Pomalaa, Bupati Kolaka Soroti Kualitas Pelayanan Publik PT Vale IGP Pomalaa Dorong Ketangguhan Tanggap Bencana Lewat Pelatihan SAR Bagi Masyarakat Sekitar Wilayah Pemberdayaan Sinergi dengan Pemda Kolaka, PT Vale IGP Pomalaa Perluas Akses Layanan Kesehatan lewat Bimtek Kader Posyandu

Kolaka

Tudingan Tak Berdasar, Legal PT TRK Tempuh Jalur Hukum

badge-check


 Achmad Jumades Perbesar

Achmad Jumades

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Legal PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Achmad Jumades angkat bicara atas tudingan yang dinilai tak berdasar, Jumades menilai pernyataan yang mengkaitkan owner PT. TRK harus memiliki dasar dan bukti yang kuat, agar tidak terkesan sebegai dugaan perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik serta memberikan pernyataan bohong (penyebaran hoax).

Langkah upaya hukumpun ditempuh oleh Legal PT. TRK dengan mengadukan pernyataan yang dianggap tak berdasar tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara, kami telah melaporkan atas pernyataan yang tak berdasar tersebut sebagaimana tanda bukti laporan nomor : TBL/108/II/2026/Ditreskrimsus tanggal 2 Februari 2026 atas dugaan perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik serta memberikan pernyataan bohong (penyebaran hoax) sebagaimana ketentuan dalam pasal 27 B Jo. pasal 28 ayat (1) Jo. pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tegas Jumades

“Narasi manajemen PT. Toshida Indonesia yang menyeret nama owner PT. TRK Najamuddin alias Jojon sebagai dalang pengerahan preman untuk menghalangi aktivitas dump truck mitra PT. Toshida Indonesia di jalan hauling diatas IUP PT. Surya Lintas Gemilang (SLG), Pomalaa, Kabupaten Kolaka, itu sangat tidak mendasar,” tegas Jumades saat dihubungi media ini, Selasa (3/2/2026).

Achmad Jumades meminta General Manajer PT. Toshida Indonesia untuk tak sembarang membawa-bawa nama owner PT TRK. Sebab PT. TRK, kata dia, sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT. Toshida Indonesia.

“Bagaimana mungkin mereka mengaitkan aksi premanisme dengan pimpinan PT. TRK. Itu sangat jauh, dan sebuah ilusi yang fana,” beber alumni Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang kepada awak media.

Olehnya itu, Legal PT. TRK menegaskan bahwa langkah upaya hukum yang ditempuh dalam melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta memberikan pernyataan bohong yang menyeret nama owner PT. TRK di Polda Sulawesi Tenggara tersebut bukanlah bentuk permusuhan, melainkan upaya untuk menjaga marwah, kehormatan, nama baik karena telah menyebut nama pribadi owner PT. TRK.,” tutup Jumades (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Merawat Harmoni: IPIP dan Masyarakat Adat Komitmen Dukung Investasi Aman, Kondusif, dan Berkelanjutan

31 Januari 2026 - 13:51 WITA

Pengurus APDESI Kolaka Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Tingkatkan Sinergi Pemerintah Desa dan Pemda

28 Januari 2026 - 13:14 WITA

Kantor Pertanahan Kolaka Klarifikasi Penundaan Penerbitan Sertipikat Tanah atas Nama Nurasia

27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Musrenbang di Pomalaa, Bupati Kolaka Soroti Kualitas Pelayanan Publik

27 Januari 2026 - 14:00 WITA

Rektor USN Kolaka Raih Gelar Guru Besar Bidang Pendidikan Bahasa Indonesia

19 Januari 2026 - 14:40 WITA

Rektor USN Kolaka, Dr. Nur Ihsan HL
Trending di Headline