SIBERKITA.ID, KOLAKA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan di media online mengenai ditundanya penerbitan sertipikat atas nama Nurasia untuk dua bidang tanah yang terletak di Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Permohonan sertipikasi atas dua bidang tanah tersebut telah diajukan pada tanggal 13 Juli 2023 melalui kuasa pemohon, Andi Sumardi. Namun dalam prosesnya, ditemukan sejumlah kendala pada data fisik maupun data yuridis bidang tanah yang dimohonkan.
Berdasarkan keterangan Petugas Ukur, pengukuran lapangan telah dilakukan pada 19 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan proses pemetaan. Dari hasil pemetaan diketahui bahwa di sebelah utara bidang tanah yang dimohon terdapat tumpang tindih dengan sertipikat lain atas nama Ishusminnisa Rahim. Petugas Ukur kemudian meminta pemohon untuk melengkapi data sertipikat terkait guna dilakukan penyesuaian batas, namun data tersebut baru dapat disampaikan oleh pemohon pada awal tahun 2025.
Dalam proses quality control pemetaan, petugas juga menemukan adanya sertipikat lain milik suami pemohon, Marzuki, yang lokasinya berdekatan dan turut tumpang tindih dengan sertipikat atas nama Ishusminnisa Rahim. Setelah dilakukan penunjukan batas oleh Ishusminnisa Rahim yang disetujui oleh Marzuki, dilakukan penyesuaian data terhadap sertipikat milik Marzuki dan bidang tanah yang dimohonkan.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Juni 2025, Panitia A melakukan pemeriksaan tanah di lokasi yang dimohonkan dengan didampingi oleh kuasa pemohon. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi eksisting tanah masih berupa hutan, hanya terdapat beberapa titik yang telah dibersihkan, serta patok batas tanah yang belum terpasang secara lengkap. Selain itu, baliho pengumuman bahwa tanah tersebut sedang dalam proses pengurusan sertipikat belum terpasang dan baru dipasang oleh kuasa pemohon saat Panitia A tiba di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Panitia A mempertanyakan keterlambatan pemasangan baliho, mengingat petugas telah menyampaikan sebelumnya agar pengumuman dipasang beberapa minggu sebelum pemeriksaan. Kuasa pemohon menyampaikan bahwa baliho sering dicopot oleh oknum tertentu. Namun Panitia A menilai bahwa tidak terpasangnya baliho dapat mengindikasikan adanya potensi masalah atau sengketa, mengingat tujuan pemasangan baliho adalah untuk memberikan informasi kepada publik dan membuka ruang keberatan bagi pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Panitia A kemudian melakukan penelitian data lebih lanjut dan diketahui bahwa bidang tanah tersebut pernah menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Kolaka sebagaimana Putusan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Kka tanggal 14 November 2022 antara Nurasia sebagai penggugat dan Intan B sebagai tergugat, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk/NO). Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Putusan Nomor 126/Pdt/2022/PT KDI tanggal 31 Januari 2023.
Putusan NO tersebut berarti pokok perkara tidak pernah diperiksa karena cacat formil berupa pihak yang tidak lengkap. Pemohon juga melampirkan surat pembatalan penguasaan fisik tanah Intan B yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tanggetada pada 15 Juli 2022 serta pernyataan Kepala Desa tanggal 9 Maret 2023. Namun pembatalan alas hak tersebut diterbitkan setelah putusan pengadilan sehingga belum pernah diuji secara hukum di pengadilan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dalam menangani perkara ini berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pasal 37 menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan, kecuali putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO). Dalam kondisi tersebut, sengketa dianggap masih berlangsung dan belum terdapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka tidak dapat menindaklanjuti permohonan sertipikat atas tanah yang masih dalam sengketa aktif. Pihak Kantor Pertanahan telah menyampaikan kepada kuasa pemohon agar mengajukan kembali gugatan dengan dasar hukum dan data yang lebih kuat atau menyerahkan akta perdamaian sebagai pengganti putusan pengadilan. Namun hingga saat ini, pemohon belum melakukan gugatan kembali maupun menyerahkan akta perdamaian yang dijanjikan.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka juga menerima surat keberatan atas permohonan sertipikasi tersebut dari RSA Law Office tertanggal 27 Oktober 2025 dengan pihak pengadu Wenslaus Abe, Alxz Asvianso AS, Ahmad Firmansyah, dan Slamet Artadinata.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Berkas sebanyak tiga kali untuk dua berkas permohonan, dengan total enam surat, yang diterbitkan pada 26 November 2025, 18 Desember 2025, dan 14 Januari 2026. Pemohon diminta untuk menyelesaikan sengketa atau melampirkan dokumen putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah dalam kondisi clean and clear. Apabila tidak dipenuhi, berkas akan ditutup sesuai ketentuan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KU.03.01/1400/IX/2025.
Meski demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka tetap mengakomodir kepentingan seluruh pihak dengan membuka ruang mediasi antara pihak-pihak yang terkait sengketa, termasuk Intan B, Wenslaus Abe, Alxz Asvianso AS, Ahmad Firmansyah, Slamet Artadinata, dan Nurasia.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni, S.ST., menegaskan bahwa tanah yang masih dalam status sengketa tidak dapat diterbitkan sertipikatnya. Hal tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dan Nomor 18 Tahun 2021.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, permohonan pemberian hak atas tanah atas nama Nurasia belum dapat dilanjutkan karena bidang tanah yang dimohonkan masih dalam status sengketa dan belum dinyatakan clean and clear,” tegasnya.(*)


























