Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS Pemkab Kolaka Siapkan Hari Kebudayaan Mekongga, Libatkan Generasi Muda Karhutla di Puulemo dan Baula, Vale Indonesia Siapkan Langkah Penanganan Terpadu

Bombana

Ungkap Kasus Sabu, Polres Bombana Amankan Dua Terduga

badge-check


 Ungkap Kasus Sabu, Polres Bombana Amankan Dua Terduga Perbesar

SIBERKITA.ID, BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di pinggir jalan umum Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua pria yang diduga sedang mengambil atau mencabut tempelan paket narkotika jenis sabu.

Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan pembuntutan dan pengamatan sebelum akhirnya memberhentikan kendaraan yang digunakan kedua terduga pelaku. Keduanya masing-masing berinisial M.A. (19) dan U.B. (41).

Dalam penggeledahan badan yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, petugas menemukan sebuah kemasan makanan ringan yang diduga berisi narkotika.

Kemasan tersebut ditemukan jatuh di jalan dan diketahui sebelumnya sempat digenggam oleh salah satu terduga pelaku saat dihentikan.

Setelah diperiksa, di dalam kemasan tersebut ditemukan 23 sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,22 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh jajarannya.

“Saat dilakukan penghentian dan penggeledahan, petugas menemukan kemasan yang berisi 23 sachet sabu. Barang itu  diduga sengaja dibuang  salah satu terduga pelaku untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu lembar plastik bening ukuran besar, satu lembar kemasan makanan ringan, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Kedua terduga pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tambah Arman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dilakukan kedua terduga pelaku adalah berperan sebagai perantara dalam memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(zer)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah

4 November 2026 - 22:23 WITA

Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa

4 November 2026 - 18:37 WITA

Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani

1 November 2026 - 17:34 WITA

Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS

30 Oktober 2026 - 10:29 WITA

Pemkab Kolaka Siapkan Hari Kebudayaan Mekongga, Libatkan Generasi Muda

27 Oktober 2026 - 21:47 WITA

Trending di Headline