SIBERKITA.COM, KENDARI--PT Vale Indonesia Tbk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diikuti 20 wartawan dari beberapa wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelaksanaan uji kompetensi kali ini diselenggarakan bersama Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), sebagai lembaga uji, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selaku mitra penyelenggara.
Uji kompetensi akan berlangsung selama 3 hari, 29 sampai dengan 31 Oktober 2022.
Hari pertama UKW diisi pembukaan dan pra-UKW.
Lokakarya berisi berbagai wawasan dan perkembangan terkini profesi wartawan akan mewarnai sesi pra-UKW.
Pembukaan UKW dihadiri Head of Communication PT Vale Bayu Aji, Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana bersama jajaran penguji dari LPDS.
Ketua PWI Sultra Sarjono mengapresiasi kepedulian PT Vale dalam meningkatkan kompetensi wartawan di Sultra melalui UKW, dan peluang ini harus dimanfaatkan dengan baik.
“Terima kasih PT Vale, UKW ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan profesi dan kompetensi wartawan,” ujarnya.
Betapa pentingnya UKW ini, ungkap dia, ada sejumlah wartawan rela menempuh jarak cukup jauh untuk bisa UKW.
“Teman-teman sangat bersemangat mengikuti UKW ini. Kita ada peserta, wartawan dari Wakatobi, yang berjuang ke sini dengan naik kapal laut selama delapan jam. Semoga niat baik saudara-saudaraku dapat terjawab. Biasanya perjuangan yang keras akan memberikan hasil yang terbaik, “ungkapnya.
Pada sambutannya, Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana menceritakan sejarah LPDS. Hendrayana memberi julukan LPDS sebagai “anak kandung” dari Dewan Pers. Pada 1987, Dewan Pers membentuk LPDS sebagai pusat pendidikan dan pelatihan untuk profesionalisme wartawan. Selain berperan sebagai lembaga uji, LPDS adalah lembaga pertama yang diminta Dewan Pers untuk menyusun UKW, yang kemudian diadopsi beberapa lembaga uji dari organisasi wartawan, kampus, dan lembaga pendidikan.
“Kenapa UKW ini menjadi penting? Sejak 2010 merupakan amanat dari Piagam Palembang, bahwa salah satu tolok ukur wartawan profesional salah satunya adalah melalui standar kompetensi. Wartawan adalah bukan pekerja, tapi merupakan profesi, yang memiliki UU khusus yang mengatur profesi, ada standar dan tolok ukur yang jelas. Di sinilah kesempatan bagi teman-teman. Kita berterima kasih kepada PT Vale yang telah memfasilitasi UKW ini, karena kita ingin wartawan ini professional,” ungkap Hendryana.
Sementara itu, Head of Communications PT Vale, Bayu Aji menyampaikan, perseroan menghargai profesi wartawan dan melihat wartawan sebagai mitra. “Oleh karena itu, kami sangat berharap, UKW ini dapat mendulang manfaat bagi rekan-rekan wartawan yang mengikutinya.” harapnya. (eat)