Menu

Mode Gelap
Kasus Covid di Kolaka Terus Bertambah, Jumlah Pasien Meninggal Mencapai 19 Orang PT CNI Fokus Mitigasi Bencana dan Rehabilitasi Ekologi Wilayah Terdampak Longsor Tunggu Persetujuan Bupati, Kadis Dikbud Kolaka akan Lowong

Sultra Kita

Hari Bakti Adhyaksa, Kajari Kolaka Beberkan Perkara yang Ditangani

badge-check


 Kajari Kolaka, Herlina Rauf (tengah) saat pemaparan sejumlah capaian penanganan perkara selama bulan Juli 2023 hingga Juli 2024 di Aula Kejari Kolaka, Senin (22/7/2024). Perbesar

Kajari Kolaka, Herlina Rauf (tengah) saat pemaparan sejumlah capaian penanganan perkara selama bulan Juli 2023 hingga Juli 2024 di Aula Kejari Kolaka, Senin (22/7/2024).

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Moment perayaan Hari Bakti Adhyaksa 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan sejumlah pencapaian penyelesaian perkara selama bulan Juli 2023 hingga Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Harlina Rauf mengatakan, setahun belakangan ini pihaknya mencatat berbagai pencapaian diantaranya pada seksi Pidana Khusus (Pidsus), berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp253 juta.

Seksi Pidsus juga berhasil menuntaskan perkara Tipikor penyaluran bantuan sosial pada Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Kolaka TImur tahun anggaran 2022.

“Saat ini Pidsus sedang menangani 2 kasus pada tingkat penyelidikan, 1 penyidikan dan 7 penuntutan” jelas Herlina Rauf saat menggelar konferensi pers di Aula Kejari Kolaka, Senin (22/7/2024).

Tujuh perkara yang tengah dalam proses penuntutan di pengadilan tersebut terdiri dari dua perkara Tipikor yang displit menjadi tujuh berkas penuntutan dengan tujuh orang terdakwa.

Satu perkara, yakni proyek pembangunan ruas jalan di Poli-polia, kabupaten Kolaka Timur yang melibatkan lima terdakwa (dua orang ASN Dinas PU Koltim dan tiga orang kontraktor), kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 Miliar. Sementara satu perkara lainnya yang melibatkan dua terdakwa yakni kasus Tipikor pengelolaan Dana BOS pada SMK 1 Kolaka dengan kerugian negara mencapai Rp1 Miliar.

Selain itu, lanjut Herlina Rauf, pada periode yang sama, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kolaka berhasil menyelesaikan 14 perkara dengan memulihkan keuangan negara senilai Rp1,92 miliar.

Diantaranya adalah, memfasilitasi proses sertifikasi atas sebidang tanah yang diperuntukan untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Timur dari BPN Kabupaten Kolaka Timur, serta memfasilitasi kompensasi lahan Pembangunan BTS PLN dibeberapa wilayah di Kabupaten Kolaka tahun 2024.

Kata dia, sebagai Pengacara Negara, Seksi Datun juga telah berhasil memulihkan keuangan negara dengan melakukan pendampingan pada BUMN, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada sejumlah perusahaan yang lalai membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Melalui Seksi Datun, Kejari Kolaka bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk melakukan penagihan pada perusahaan-perusahaan yang menunggak tersebut,” beber Herlina.

Sementara pada Seksi Intelejen, Kejari Kolaka juga aktif melakukan penerangan dan penyuluhan hukum ke masyarakat, SKPD, sekolah, pemerintah desa, hingga Ormas.

Sama halnya juga dengan Seksi Pembinaan yang cukup aktif melakukan pembenahan SDM internal kejaksaan.

Menurut Kajari, pencapaian tersebut merupakan momentum yang harus dimanfaatkan sebagai batu pijakan untuk diwariskan ke masa selanjutnya, guna mendukung terwujudnya penegakan hukum modern yakni penegakan hukum yang bersifat objektif, terencana, terukur dan akuntabel.

Mantan Kajari Konawe Selatan ini menambahkan, pihaknya juga masih memiliki beberapa hal yang harus dituntaskan. Utamanya, kasus yang saat ini masih berproses. Ia berharap kasusnya dapat secepatnya dituntaskan.

Selanjutnya, pada kasus tindak pidana korupsi, Herlina berupaya akan bergerak cepat melakukan penelusuran aset terdakwa dalam rangka pemulihan aset yang optimal, sesuai instruksi Jaksa Agung.

“Perlu diketahui, Pemulihan Aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan jaringan kerjasama pemulihan aset nasional maupun transnasional,” jelas Herlina.

Menurutnya, dinamika penegakan hukum dewasa ini cenderung memperlihatkan masyarakat semakin partisipatif dalam memberikan penilaian terhadap kinerja aparat penegak hukum. Hal itu katanya, turut menjadi masukan terhadap penyempurnaan kinerja Kejari. Namun sebagai penegak hukum, insan Adhyaksa akan selalu berpegang teguh pada fakta hukum dan alat bukti yang disandarkan pada asas, norma dan hukum acara yang berlaku.

“Kita harus mampu selalu mendengar suara Masyarakat sebagai kritik dan masukan yang membangun dalam setiap penyelesaian perkara yang kita tangani. Harapan kami, dengan adanya pelibatan masyarakat ini akan membuat trust (kepercayaan) masyarakat kepada Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi di Indonesia, semakin baik. Mengutip amanah Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa Kejaksaan selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Pada momentum HBA ke 64 ini, Herlina berpesan kepada seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam membangun daerah, dengan tidak melakukan pelanggaran hukum, guna memastikan masyarakat menikmati anggaran pembangunan dengan maksimal. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

USN Kolaka Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Anugerah Kemdiktisaintek 2024

14 Desember 2024 - 11:25 WITA

Wisuda XVI, USN Kolaka Cetak 678 Sarjana

7 Desember 2024 - 15:38 WITA

Mau Coblos Gubernur dan Bupati? Wajib Punya Syarat Ini

23 November 2024 - 04:18 WITA

252 Anggota KPPS Wolo Ikut Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 di TPS

23 November 2024 - 04:12 WITA

Survei SDI di Pikada Kolaka, Amri dan Husmaluddin Unggul 55,45 Persen

20 November 2024 - 14:07 WITA

Trending di Kolaka