Menu

Mode Gelap
Kasus Covid di Kolaka Terus Bertambah, Jumlah Pasien Meninggal Mencapai 19 Orang PT CNI Fokus Mitigasi Bencana dan Rehabilitasi Ekologi Wilayah Terdampak Longsor Tunggu Persetujuan Bupati, Kadis Dikbud Kolaka akan Lowong

Headline

Mau Coblos Gubernur dan Bupati? Wajib Punya Syarat Ini

badge-check


 Mau Coblos Gubernur dan Bupati? Wajib Punya Syarat Ini Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024 yang aman, tertib, damai dan lancar melalui Bimtek serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kolaka, Israwati mengatakan bahwa simulasi ini bertujuan membantu para petugas dan masyarakat agar mengetahui proses, mekanisme dan tahapan-tahapan yang harus dilalui saat hari H pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak. Termasuk sebagai bahan perubahan atau antisipasi manakala ada persoalan-persoalan muncul yang tidak diduga sehingga diharapkan pada hari-H berjalan baik dan lancar.

Hal ini dikemukakan Israwati dalam Bimtek dan Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 di desa Muara Lapaopao, Jumat (22/11/2024).

Israwati mengatakan, simulasi itu diadakan untuk mendapatkan gambaran utuh dan riil pemungutan dan perhitungan suara, dimulai sejak pukul 07.00 WITA diawali dari pengambilan sumpah dan janji KPPS, pembukaan kotak, persiapan, pemungutan suara sampai perhitungan suara.

“Terutama agar petugas melaksanakan buku panduan KPPS sebagai pedoman teknis. Harapannya mulai dari tingkat PPK dan PPS hingga KPPS dapat mengetahui prosedur atau tata cara pemungutan suara dan perhitungan suara dan pelayanan yang aksesibel bagi wajib pilih,” jelas Israwati.

Dalam Bimtek dan Simulasi tersebut, Israwati juga mengungkapkan salah satu masalah yang sering dihadapi KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara. Diantaranya adalah, wajib pilih harus bisa menunjukan e-KTP atau Surat Keterangan Identitas resmi yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Kolaka.

“Pemilih yang diutamakan adalah terdapat dalam DPT, wajib membawa KTP elektronik dan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Capil yang memuat identitas beserta foto wajib pilih yang bersangkutan. Kami telah bekerjasama dengan Disdukcapil Kolaka dan mereka memastikan bahwa layanan perekaman e-KTP akan dibuka hingga sore hari agar bisa mengakomodir masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP menjelang pemungutan suara di tanggal 27 November nanti,” tegas Israwati.

Selain itu, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-TKP namun belum menerima bentuk fisik KTP tersebut, maka masyarakat yang bersangkutan harus meminta surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan perekaman e-KTP. Surat tersebut bisa menjadi pengganti e-KTP bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

USN Kolaka Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Anugerah Kemdiktisaintek 2024

14 Desember 2024 - 11:25 WITA

Wisuda XVI, USN Kolaka Cetak 678 Sarjana

7 Desember 2024 - 15:38 WITA

252 Anggota KPPS Wolo Ikut Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 di TPS

23 November 2024 - 04:12 WITA

Survei SDI di Pikada Kolaka, Amri dan Husmaluddin Unggul 55,45 Persen

20 November 2024 - 14:07 WITA

Gandeng KPL Wolo, PT Ceria Inisiasi Program Pengelolaan Sampah dengan Maggot

18 November 2024 - 15:19 WITA

Trending di Bisnis